IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan hingga pertambangan di Sumatera. Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
Manajemen Toba Pulp Lestari mengaku belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan.
"Sehubungan dengan pernyataan dan pemberitaan tersebut, perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan pemerintah dimaksud," ujar manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/1/2026).
Manajemen menegaskan, kegiatan industri pengolahan pulp perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Namun, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perseroan sendiri.