“Sehingga publik bisa melihat bagaimana dana tersebut dialokasikan secara akuntabel dan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan ini dinilai sebagai bagian dari transformasi di sektor lingkungan hidup. Namun, percepatan kebijakan tersebut diingatkan agar tidak mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
“Kami mendukung transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun akselerasi tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan ekologis jangka panjang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, mengingat keberlanjutan ekologi merupakan fondasi utama bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Lingkungan hidup bukan hanya instrumen pertumbuhan ekonomi, tetapi merupakan fondasi utama dari kesejahteraan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
(Shifa Nurhaliza Putri)