sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

28 Perusahaan Kena Denda Rp4,8 Triliun, Legislator Minta Dikelola untuk Masyarakat Terdampak

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
26/01/2026 17:15 WIB
Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat dikenakan sanksi berupa denda dan pencabutan izin.
28 Perusahaan Kena Denda Rp4,8 Triliun, Legislator Minta Dikelola untuk Masyarakat Terdampak. (Foto: Ilustras)
28 Perusahaan Kena Denda Rp4,8 Triliun, Legislator Minta Dikelola untuk Masyarakat Terdampak. (Foto: Ilustras)

“Sehingga publik bisa melihat bagaimana dana tersebut dialokasikan secara akuntabel dan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan ini dinilai sebagai bagian dari transformasi di sektor lingkungan hidup. Namun, percepatan kebijakan tersebut diingatkan agar tidak mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami mendukung transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun akselerasi tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan ekologis jangka panjang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, mengingat keberlanjutan ekologi merupakan fondasi utama bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Lingkungan hidup bukan hanya instrumen pertumbuhan ekonomi, tetapi merupakan fondasi utama dari kesejahteraan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement