IDXChannel - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakab sedang memverifikasi temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal perputaran dana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, hal itu dilakukan untuk mendata apakah aktivitas tambang ilegal itu berada di kawasan hutan atau tidak.
"Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," kata Barita, Selasa (3/2/2026).
Barita menambahkan, apabila aksi tersebut terjadi di kawasan hutan maka akan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Namun, kata dia, apabila transaksi emas ilegal ratusan triliun itu terjadi di luar hutan maka prosesnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain seperti Polri, KPK atau Kejagung.
"Kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," katanya.