IDXChannel - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menduga ada tindak pidana tambang emas Ilegal dalam kasus dugaan TPPU dengan modus impor emas batangan senilai Rp189 Triliun di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas TPPU pun akan berkoordinasi di dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus tersebut.
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan kasus tersebut tidak langsung diserahkan ke Bareskrim Polri. Namun, pihaknya masih menunggu penyelidikan dari Direktorat Bea Cukai Kemenkeu untuk menyelidiki kasus tersebut.
Satgas TPPU pun memberikan tenggat waktu kepada Direktorat Bea Cukai Kemenkeu sampai Minggu pertama November 2023 untuk merampungkan penyelidikan. Apabila tak selesai maka kasusnya akan diserahkan ke Bareskrim Polri.
"Karena kita menduga ada tindak pidana di bidang pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Tentunya emas. Atau mungkin kalau nanti teman-teman Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya di luar itu, ya tentu akan ditindaklanjuti," jelasnya usai rapat kasus tersebut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, (27/9/2023).
Diketahui, kasus dugaan TPPU tersebut pertama kali diungkap ke publik oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).