sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PKH Dalami Temuan PPATK Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun

News editor Puteranegara
03/02/2026 10:01 WIB
Hal itu dilakukan untuk mendata apakah aktivitas tambang ilegal itu berada di kawasan hutan atau tidak.
Satgas PKH Dalami Temuan PPATK Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun
Satgas PKH Dalami Temuan PPATK Dana Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun

Barita menyebut jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran maka pihaknya bisa memberikan sanksi administratif hingga penguasaan lahan kembali.

"Jadi di situ posisinya. Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH, yaitu kewenangan," katanya.

Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana transaksi hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp992 triliun. 

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut total perputaran dana itu ditemukan pada periode 2023-2025. Adapun untuk nilai nominal transaksi pada periode itu mencapai Rp185,03 triliun. 

"Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun," katanya. 

Natsir mengatakan secara khusus untuk tahun 2025, PPATK telah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi terkait sektor tambang dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement