sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sikapi Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal, DPR: Karena Kondisi Ekonomi Masyarakat

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
19/07/2024 04:04 WIB
harusnya bisa diantisipasi jika semua pihak mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Mengingat hal ini juga terjadi karena kondisi ekonomi masyarakat.
Sikapi Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal, DPR: Karena Kondisi Ekonomi Masyarakat (fotoz: MNC media)
Sikapi Longsor di Lokasi Tambang Emas Ilegal, DPR: Karena Kondisi Ekonomi Masyarakat (fotoz: MNC media)

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, turut angkat bicara seiring terjadinya longsor di tambang emas ilegal di Desa Tulabolo, Kabupaten Bone Bolango, Kecamatan Suwawa Timur, Gorontalo.

Dalam keterangan resminya, Maman mengaku turut menyayangkan atas kejadian yang menewaskan 27 orang, dan 15 orang lainnya masih hilang tersebut. 

Menurut Maman, kejadian tersebut harusnya bisa diantisipasi jika semua pihak mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Mengingat hal ini juga terjadi karena kondisi ekonomi masyarakat.

"Karena perangkat-perangkat hukum, aturan-aturan perundang-undangan sebetulnya sudah memberikan ruang sebesar-besarnya untuk meminimalisir atau mengantisipasi terjadinya problematika tambang illegal di bawah. Ini kan berangkat dari kondisi ekonomi masyarakat yang sebetulnya ingin mencari tambahan untuk kebutuhan hidup. Maka dari itu sebetulnya kita melihatnya dari perspektif yang jauh lebih objektif," ujar Maman, dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (18/7/2024).

Maman menjelaskan, di dalam Undang-Undang Minerba yang telah disahkan secara konstitusi, negara memberikan ruang atau kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki izin pertambangan rakyat (IPR), di mana dalam izin tersebut tambang milik pribadi diberikan kesempatan kurang lebih 5 hektare, dan milik badan atau koperasi diberikan kurang lebih 10 hektare.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement