IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendorong pelaku usaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) pada para pekerja paling lambat dua minggu sebelum lebaran Idulfitri 2026.
Dia pun meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk merevisi aturan ihwal pencairan THR.
Edy menjelaskan, pemberian THR lebih awal ditujukan untuk mendorong perputaran ekonomi hingga memberi ruang pekerja untuk menempuh langkah hukum bila terjadi pelanggaran.
"Pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran. Langkah ini memiliki banyak manfaat strategis. Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Edy dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (25/2/2026).
Edy menjelaskan, usulan ini didasari atas sejumlah kasus sengketa THR tahun lalu. Apalagi, kata dia, akan banyak hari libur bersama pada musim lebaran tahun ini.