“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” kata dia.
Selain itu, ia menilai, pembayaran THR pada H-14 lebaram memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Apalagi, ia menilai, ada kecenderungan kenaikan harga menjelang Lebaran.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” tutur dia.
Kendati demikian, Edy meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran. “Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Edy.
(kunthi fahmar sandy)