sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Fokus Penanganan BPR Prima Master Bank

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
25/02/2026 09:03 WIB
LPS saat ini tengah fokus menangani BPR Prima Master Bank, Surabaya, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas sejak tanggal 27 Januari 2026 lalu.
LPS Fokus Penanganan BPR Prima Master Bank (FOTO:iNews Media Group)
LPS Fokus Penanganan BPR Prima Master Bank (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah fokus menangani BPR Prima Master Bank, Surabaya, yang dicabut izin usahanya oleh otoritas sejak tanggal 27 Januari 2026 lalu.

Sesuai dengan tugas dan wewenang menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, saat ini LPS tengah fokus pada dua hal, yaitu melakukan proses likuidasi atas bank yang dicabut izin usahanya dan membayarkan klaim penjaminan  simpanan nasabah. 

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan, dalam melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88 persen rekening simpanan dari total 3.587 rekening simpanan di BPR ini pada tanggal 2 Februari 2026 lalu. 

"Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran klaim simpanan ini bisa dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS," katanya Rabu (25/2/2026). 

Nasabah yang telah masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama ini dapat memproses pencairan klaim simpanannya di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement