IDXChannel—Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.
Dengan begitu, pasal ini baru bisa dan hanya bisa digunakan ketika Presiden atau Wakil Presiden langsung yang membuat laporan.
“Itu wajib. Jadi itu harus Presiden sendiri. Jelas, ya,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin.
Supratman menyampaikan bahwa ini bukan pasal baru, dan sudah ada di KUHP sebelumnya. Selain itu, dia mengingatkan kembali soal perbedaan antara kritik atau menghina kepada Presiden.
“Jadi enggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Namun kalau katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang menghina maupun yang kritik,” ujarnya.