sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KUHAP Baru: Simpatisan Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres

News editor Felldy Utama
05/01/2026 18:13 WIB
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden bersifat delik aduan absolut dan hanya bisa digunakan oleh yang bersangkutan.
KUHAP Baru: Simpatisan Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres. (Foto: MNC Media)
KUHAP Baru: Simpatisan Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres. (Foto: MNC Media)

“Sampai hari ini pun pemerintah—sampai saat ini, ya—saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik,” tuturnya melanjutkan.

Sementara itu Tim Penyusun KUHP Albert Aries menyampaikan bahwa pengaturan pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, atau biasa dikenal pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.

Hal ini sekaligus menutup celah bagi para simpatisan, relawan, atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. 

“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” kata Albert.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement