sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak

News editor Achmad Al Fiqri
11/01/2026 09:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampilkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak. (Foto: Inews Media Group)
Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampilkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara

Biasanya, lembaga antirasuah itu memamerkan tersangka baru ketika hendak merilis sebuah perkara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, langkah ini merupakan adopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan pada 2 Januari lalu. Untuk itu, KPK tak menampilkan para tersangka.

"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Asep menilai, KUHAP baru lebih menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi manusia (HAM). Ia pun berkata, pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku itu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement