sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak

News editor Achmad Al Fiqri
11/01/2026 09:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampilkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak. (Foto: Inews Media Group)
Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak. (Foto: Inews Media Group)

"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," ujar Asep.

Asep menyatakan, pihaknya akan terus memedomani KUHAP dengan tak menampilkan para tersangka baru ke hadapan publik.

"Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan gitu ya, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru," kata Asep.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kelimanya ialah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement