Diketahui, para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. KPK pun menaksir, nilai kewajiban pajak PT WP turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.
Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, disebut meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar. Akan tetapi, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wahyu Dwi Anggoro)