IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Tersangka yang dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku pegawai Ditjen Bea Cukai.
"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim Lembaga Antirasuah langsung menangkap yang bersangkutan hari ini sekira pukul 16.00 WIB.
"BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," ujarnya.
Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.