IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa Rp40,5 Miliar hingga emas 5,3 kg dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, barang bukti dengan nili Rp40,5 miliar itu diamankan di sejumlah tempat.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando dan PT Blueray serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik KPK antara lain; uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar.
Lalu, uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD1,48 juta.
Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar; 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.