sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg di Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai 

News editor Nur Khabibi
06/02/2026 07:00 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, barang bukti dengan nili Rp40,5 miliar itu diamankan di sejumlah tempat. 
KPK Sita Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg di Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai 
KPK Sita Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg di Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Kenam tersangka adalah; Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026. 

Kemudian, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC). 

Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY; Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BLUERAY. 

Namun, satu di antaranya yakni, John Field selaku Pemilik PT Blueray berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement