sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg di Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai 

News editor Nur Khabibi
06/02/2026 07:00 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, barang bukti dengan nili Rp40,5 miliar itu diamankan di sejumlah tempat. 
KPK Sita Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg di Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai 
KPK Sita Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg di Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai 

Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BLUERAY diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi.
 
"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC," kata Asep. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement