sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Sita Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg di Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai 

News editor Nur Khabibi
06/02/2026 07:00 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, barang bukti dengan nili Rp40,5 miliar itu diamankan di sejumlah tempat. 
KPK Sita Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg di Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai 
KPK Sita Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg di Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai 

Konstruksi Kasus Dugaan Suap Importasi Barang Bea Cukai 

Asep menjelaskan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian, John Field, Andri, Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang," kata Asep. 

Selanjutnya, pegawai Bea Cukai FLR atau Filar, menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. 
 
Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement