IDXChannel—Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan sekitar 6 persen anak Indonesia usia 0-17 tahun belum memiliki akta kelahiran.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026, kepemilikan akta kelahiran anak di Indonesia baru mencapai 94,6 persen.
"BPS mencatat bahwa untuk anak usia 0–17 tahun di Indonesia yang sudah memiliki akta kelahiran itu baru sekitar 94,6 persen. Masih ada sekitar 6 persenan lagi anak Indonesia yang umurnya 0–17 tahun yang belum punya," kata Amalia dalam peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK, Selasa (11/8/2026).
Amalia mengatakan bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, daerah yang tingkat kepemilikan akta kelahirannya masih di bawah 90 persen terkonsentrasi di wilayah Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kalau kita lihat berdasarkan provinsi dari 38 provinsi ini, yang memang menjadi PR kita yang masih di bawah 90 persen yang belum punya akta kelahiran padahal usianya sudah 0–17 tahun, itu ada di daerah Papua, Tanah Papua, dan Nusa Tenggara Timur," ujarnya.