Menurut Amalia, BPS telah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan dalam membangun sistem statistik hayati.
Integrasi digital penerbitan akta kelahiran dinilai dapat mengurangi jeda waktu (time lag) antara kelahiran bayi dan penerbitan dokumen kependudukan.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak kasus keterlambatan pengurusan akta kelahiran. Bahkan, jeda antara kelahiran dan penerbitan akta dapat mencapai lima tahun karena banyak orang tua baru mengurus dokumen tersebut saat anak akan masuk sekolah.
"Dari sistem statistik hayati yang dikerjasamakan antara Kemendagri, Kemenkes, dan BPS, ternyata masih banyak time lag antara kelahiran dan pengurusan dokumen kependudukan anak," katanya.
"Saat ini kami melihat bahwa time lag itu bisa sampai dengan 5 tahun karena mereka biasanya mengurus akta kelahiran pada saat persiapan sekolah," sambungnya.