IDXChannel—Ketahui cara mengurus akta kelahiran hilang. Akta Kelahiran yang hilang harus segera dibuat karena dokumen ini sering dibutuhkan untuk keperluan persyaratan adminitratif mendasar.
Akta Kelahiran bisa hilang karena keteledoran pemilik, ataupun karena musibah tidak terduga seperti kebakaran dan kebanjiran. Oleh sebab itu, Akta Kelahiran harus disimpan baik-baik agar tidak mudah rusak ataupun hilang.
Namun jika hilangnya dokumen sudah terlanjur terjadi, maka pemilik akta dapat mengajukan permohonan pencetakan kutipan akta baru di Disdukcapil sesuai domisili yang tercatat di KTP.
Sebagai tambahan informasi, dokumen Akta Kelahiran yang kita pegang masing-masing sebenarnya adalah kutipan atau salinan, sementara dokumen aslinya disimpan oleh Disdukcapil masing-masing.
Oleh sebab itu, pencetakan ulang dokumen salinan Akta Kelahiran dapat dibuat dengan mudah. Pencetakan ulang kutipan Akta Kelahiran juga tidak membutuhkan biaya sepeser pun. Individu hanya perlu membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.