Adapun dokumen persyaratan permohonan pencetakan kutipan Akta Kelahiran baru karena alasan hilang antara lain:
- Surat keterangan hilang dari kantor polisi setempat, syarat ini sama seperti pengurusan pembuatan kartu debit baru, SIM baru, dan sebagainya. Fungsinya untuk membuktikan bahwa dokumen individu benar-benar hilang
- Fotokopi Akta Kelahiran yang hilang
- KTP
- Kartu Keluarga
Jika kutipan akta diterbitkan oleh Disdukcapil di kota yang berbeda dengan kota domisili saat ini, maka individu harus meminta surat keabsahan Akta Kelahiran dari Disdukcapil asal. Ini biasanya untuk penduduk yang berpindah tempat tinggal.
Bawalah semua dokumen persyaratan tersebut ke Disdukcapil untuk pencetakan kutipan akta baru. Saat ini, pemerintah memberikan dua jenis kutipan akta. Satu berupa kertas dan satu berupa soft file (PDF).
Soft file itu berisi dokumen kutipan akta yang dapat dicetak sendiri oleh pemiliknya. Kutipan akta versi terbaru juga ditandatangani secara elektronik dalam bentuk QR code, sehingga tetap dapat berlaku meskipun tanpa legalisir.
Itulah penjelasan singkat tentang cara mengurus Akta Kelahiran hilang.
(Nadya Kurnia)