sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah  Online, Apakah Bisa?

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
25/10/2024 07:35 WIB
Membuat Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) online kerap menjadi salah satu alternatif langkah bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen ini. 
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah  Online, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah  Online, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Membuat Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) online kerap menjadi salah satu alternatif langkah bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen ini. 

Surat Keterangan Belum Menikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah atau saat ini tidak sedang terikat dalam pernikahan. Dokumen ini kerap diperlukan sebagai syarat untuk mendaftar pernikahan. 

Lantas, apakah membuat Surat Keterangan Belum Menikah online bisa dilakukan? Untuk mengetahui jawabannya, IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Surat Keterangan Belum Menikah Online

Pada dasarnya, pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah harus dilakukan secara offline dengan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Loket Sukudinas Dukcapil sesuai domisili. 

Namun, beberapa Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan sudah menyediakan layanan pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah online. Salah satunya yakni Jakarta. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement