sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah  Online, Apakah Bisa?

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
25/10/2024 07:35 WIB
Membuat Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) online kerap menjadi salah satu alternatif langkah bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen ini. 
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah  Online, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah  Online, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)

Bagi warga Jakarta, Anda bisa membuat Surat Keterangan Belum Menikah secara online melalui formulir daring yang disediakan Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Provinsi Jakarta atau lewat laman berikut https://s.id/skbm_dukcapiljkt.

Akan tetapi, pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah online dari Dukcapil Jakarta ini hanya ditujukan bagi penduduk DKI (non muslim) yang ingin mengajukan surat keterangan belum kawin atau (SKBM) untuk keperluan pernikahan/pendidikan/ dan lain-lain untuk keperluan instansi luar negeri. 

Adapun untuk keperluan instansi dalam negeri, pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah harus tetap diajukan melalui kantor loket Suku Dinas Dukcapil di tingkat kota kabupaten sesuai domisili KTP. Berikut beberapa persyaratan yang perlu dilampirkan pada saat membuat Surat Keterangan Belum Menikah. 

  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan dari kelurahan yaitu (PM1)
  • KK dan KTP
  • Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai

Ikuti semua proses pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah yang diarahkan oleh petugas. 

Itulah ulasan mengenai pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah online yang perlu Anda ketahui.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement