Bagi warga Jakarta, Anda bisa membuat Surat Keterangan Belum Menikah secara online melalui formulir daring yang disediakan Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Provinsi Jakarta atau lewat laman berikut https://s.id/skbm_dukcapiljkt.
Akan tetapi, pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah online dari Dukcapil Jakarta ini hanya ditujukan bagi penduduk DKI (non muslim) yang ingin mengajukan surat keterangan belum kawin atau (SKBM) untuk keperluan pernikahan/pendidikan/ dan lain-lain untuk keperluan instansi luar negeri.
Adapun untuk keperluan instansi dalam negeri, pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah harus tetap diajukan melalui kantor loket Suku Dinas Dukcapil di tingkat kota kabupaten sesuai domisili KTP. Berikut beberapa persyaratan yang perlu dilampirkan pada saat membuat Surat Keterangan Belum Menikah.
- Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan dari kelurahan yaitu (PM1)
- KK dan KTP
- Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai
Ikuti semua proses pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah yang diarahkan oleh petugas.
Itulah ulasan mengenai pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah online yang perlu Anda ketahui.