sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisakah Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan? Intip Penjelasannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
17/02/2024 19:00 WIB
Bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Bisakah Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan? Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Bisakah Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan? Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.

Perbedaan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran seringkali menjadi sumber masalah. Ketidaksesuaian ini antara nama yang tertera dalam dokumen kependudukan dengan data pribadi lainnya seperti ijazah, surat tanah, atau paspor bisa menghambat proses verifikasi identitas.

Lantas bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Simak penjelasan yang dhimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.

Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan

Bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Tentu bisam, asalkan hal itu karena kesalahan tulis pada namanya yang berbeda antara satu dokumen dengan lainnya. 

Sebagai contoh adalah kesalahan penulisan nama Rudy menjadi Rudi, atau Alisa menjadi Alissa. Hingga saat ini Disdukcapil masih banyak menemukan penduduk yang penulisan namanya berbeda antara yang tertera di KTP, KK, Akta Lahir, dan bahkan Ijazah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement