IDXChannel - Bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Perbedaan dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran seringkali menjadi sumber masalah. Ketidaksesuaian ini antara nama yang tertera dalam dokumen kependudukan dengan data pribadi lainnya seperti ijazah, surat tanah, atau paspor bisa menghambat proses verifikasi identitas.
Lantas bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Simak penjelasan yang dhimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan
Bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Tentu bisam, asalkan hal itu karena kesalahan tulis pada namanya yang berbeda antara satu dokumen dengan lainnya.
Sebagai contoh adalah kesalahan penulisan nama Rudy menjadi Rudi, atau Alisa menjadi Alissa. Hingga saat ini Disdukcapil masih banyak menemukan penduduk yang penulisan namanya berbeda antara yang tertera di KTP, KK, Akta Lahir, dan bahkan Ijazah.