sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bisakah Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan? Intip Penjelasannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
17/02/2024 19:00 WIB
Bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Bisakah Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan? Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Bisakah Merubah Akta Kelahiran Tanpa Proses Pengadilan? Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Mengurus Ganti Nama di Disdukcapil 

Berikut adalah cara pengurusan ganti nama di Disdukcapil. 

  1. Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan 
  2. Datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan 
  3. Petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan 
  4. Jika berkas sudah lengkap, kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi 
  5. Biasanya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung banyaknya antrean 
  6. Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan 

Terkait besaran biaya ganti nama di Disdukcapil, sesuai peraturan terbaru seharusnya pemohon tidak dipungut biaya alias gratis.

Itulah penjelasan dan jawaban bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement