Cara Mengurus Ganti Nama di Disdukcapil
Berikut adalah cara pengurusan ganti nama di Disdukcapil.
- Menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan
- Datang ke Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan yang ingin diganti dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
- Petugas Disdukcapil akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan
- Jika berkas sudah lengkap, kasi pencatatan perubahan nama akan melakukan verifikasi
- Biasanya tenggat waktu kapan proses selesai akan diberitahukan, tergantung banyaknya antrean
- Setelah selesai, dokumen KTP, KK maupun akta kelahiran terbaru akan diterbitkan dan siap untuk digunakan
Terkait besaran biaya ganti nama di Disdukcapil, sesuai peraturan terbaru seharusnya pemohon tidak dipungut biaya alias gratis.
Itulah penjelasan dan jawaban bisakah merubah akta kelahiran tanpa proses pengadilan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)