sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Berlakukan WFH Bagi Hakim, Minta Penyelenggaraan Pengadilan Tidak Terganggu

News editor Yuwantoro Winduajie
09/04/2026 08:18 WIB
MA memberlakukan skema kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan dengan empat hari kerja dan satu hari bekerja dari rumah setiap Jumat.
MA Berlakukan WFH Bagi Hakim, Minta Penyelenggaraan Pengadilan Tidak Terganggu. (Foto: iNews Media Group)
MA Berlakukan WFH Bagi Hakim, Minta Penyelenggaraan Pengadilan Tidak Terganggu. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) memberlakukan skema kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Dalam aturan disebutkan jika pegawai diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara satu hari kerja dilakukan dari rumah setiap Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026.

Seluruh satuan kerja di bawah MA, mulai dari tingkat pusat hingga pengadilan tingkat pertama dan banding, wajib menerapkan aturan ini. Namun, pimpinan masing-masing satuan kerja diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya sesuai kebutuhan.

Dalam implementasinya, jumlah pegawai yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total personel. Selain itu, pimpinan diminta mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, kemampuan pegawai bekerja mandiri, hingga pemanfaatan teknologi informasi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement