IDXChannel - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sembilan tahun penjara.
Riva divonis dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Majelis Hakim mengganggap Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, Riva juga diminta untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan incraht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.