sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

News editor Jonathan Simanjuntak
26/02/2026 18:51 WIB
Riva divonis dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina.
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

"Pidana denda 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Fajar.

Majelis hakim tidak menjatuhkfn hukuman uang pengganti terhadap Riva. Riva sebelumnya dituntut JPU untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Hukuman ini lebih rendah dengan tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU) di mana JPU sebelumnya menuntut Riva itu untuk dihukum 14 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan minyak bumi dalam negeri.

Dengan demikian PT Pertamina diwajibkan mengutamakan kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi dari luar negeri. Kejagung mengungkap sejumlah terdakwa justru melakukan pengkondisian pada rapat optimalisasi hilir.

Pada intinya pengkondisian itu berkaitan untuk menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Dengan demikian, impor minyak mentah dari luar negeri pun dianggap dibutuhkan.

Di sisi lain, pengkondisian juga meliputi produksi minyak mentah di dalam negeri. Produksi minyak mentah oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sengaja ditolak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement