IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif (Co-operative Compliance) dengan menggandeng PT Pertamina (Persero) sebagai mitra perdana. Melalui implementasi Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data perpajakan secara menyeluruh, DJP berupaya mendeteksi dan menyelesaikan potensi hambatan perpajakan sejak dini demi menghadirkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, konsep Co-operative Compliance ini mereformasi pola interaksi tradisional antara otoritas moneter dan pelaku usaha. Melalui ruang komunikasi yang lebih terbuka dan transparan serta ditopang oleh integrasi data, mitigasi risiko perpajakan kini dapat dilakukan secara preventif sejak awal, bukan lagi secara reaktif setelah transaksi rampung dilakukan.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," ujar Bimo dalam keterangan resmi, Senin (13/7/2026).
Penunjukan PT Pertamina (Persero) sebagai pionir dalam proyek percontohan ini didasarkan pada hasil persiapan dan pembahasan yang matang dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Uji coba kepatuhan kolaboratif ini dijadwalkan berjalan untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Klaster perpajakan yang masuk dalam cakupan program ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26.