IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperketat persyaratan kuasa perpajakan. Aturan baru ini mengatur secara rinci pelaporan pajak oleh Wajib Pajak (WP) dalam kaitannya dengan pemberian kepada kuasa pajak.
Aturan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) Tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Aturan ini terbit untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja.
Penerbitan aturan tersebut dinilai penting karena selama ini aturan yang lama tidak mengatur syarat kompetensi kuasa yang ditunjuk sebagai kuasa. Dengan demikian, PMK tersebut mencabut PMK 229/2014 dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam PMK 44/2026 pasal 2, DJP mengatur tiga pihak yang biasa menjadi kuasa pajak, terutama WP badan yang selama ini memanfaatkan kuasa kepada pihak lain. Pertama, konsultan pajak yang dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak.
Kedua, keluarga suami/istri atau hubungan sedarah sampai derajat kedua. Khusus keluarga dikecualikan dari syarat kompetensi. Ketiga, pihak lain di luar konsultan pajak dan keluarga wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).