sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Rilis PMK 44/2026, Perketat Konsultan eks ASN hingga Pihak Selain WP Jadi Kuasa Pajak

Economics editor Rahmat Fiansyah
10/07/2026 09:33 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperketat persyaratan kuasa perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperketat persyaratan kuasa perpajakan. (Foto: iNews Media Group)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperketat persyaratan kuasa perpajakan. (Foto: iNews Media Group)

Mengacu lampiran huruf A 6-8, WP badan bisa melaporkan pajak secara langsung melalui direktur atau pemilik perusahaan. Bagi WP badan yang memiliki pegawai pajak in-house akan menjadi pihak lain di mana ke depannya wajib memiliki SKT yang akan diatur lebih lanjut dalam aturan lain. 

Namun, DJP tetap memberikan masa transisi hingga akhir Desember 2026 dengan syarat memiliki gelar D-3 perpajakan yang terakreditasi A atau memiliki sertifikat brevet pajak. Selama masa transisi ini, DJP mewajibkan surat kuasa khusus berbentuk kertas alias bukan elektronik, dilampiri fotokopi ijazah atau brevet, mengacu pada 16 ayat 2-4. Dengan demikian, surat tersebut disampaikan langsung ke kantor pajak dan tidak bisa lewat portal.

Selain itu, DJP juga memperketat syarat bagai pensiunan atau eks ASN Kemenkeu yang menjadi pihak lain dengan catatan tidak perna terkena hukuman disiplin berat terkait konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang serta sudah melewati masa jeda lima tahun sejak pensiun atau berhenti, mengacu pasal 5.

Dalam pasal 9, PMK 44/2026 juga mengatur soal kewajiban bagi kuasa pajak untuk menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak (WP), bersikap profesional, dan dilarang menghalangi proses pemeriksaan pajak. 

Sementara kuasa pajak akan berakhir seiring masa berlaku habis, kuasa dicabut WP, SKT dibekukan atau dicabut, atau kuasa dipidana. DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi kalau kuasa pajak berakhir karena sebab di luar pencabutan oleh WP. Hal ini diatur dalam pasal 10-12.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement