sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Sasar Wajib Pajak Baru, Manfaatkan Data Nomor Plat Kendaraan hingga Rekening Bank

Economics editor Anggie Ariesta
19/07/2026 12:12 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan kepatuhan dengan membidik para wajib pajak baru
DJP Sasar Wajib Pajak Baru, Manfaatkan Data Nomor Plat Kendaraan hingga Rekening Bank.
DJP Sasar Wajib Pajak Baru, Manfaatkan Data Nomor Plat Kendaraan hingga Rekening Bank.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan kepatuhan dengan membidik para wajib pajak baru atau masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem data perpajakan resmi. 

Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, per tanggal 15 Juli 2026.

Melalui aturan baru ini, pengawasan terhadap kelompok masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak akan dimasukkan secara khusus ke dalam instrumen Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE).

"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," tulis SE Dirjen Pajak, dikutip Minggu (19/7/2026).

Proses penelusuran ini diawali dari tahapan perencanaan pengawasan melalui perumusan strategi dan penyusunan DPE, yang keseluruhannya diselaraskan dengan fungsi dari Komite Kepatuhan perpajakan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement