sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Sasar Wajib Pajak Baru, Manfaatkan Data Nomor Plat Kendaraan hingga Rekening Bank

Economics editor Anggie Ariesta
19/07/2026 12:12 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan kepatuhan dengan membidik para wajib pajak baru
DJP Sasar Wajib Pajak Baru, Manfaatkan Data Nomor Plat Kendaraan hingga Rekening Bank.
DJP Sasar Wajib Pajak Baru, Manfaatkan Data Nomor Plat Kendaraan hingga Rekening Bank.

Saat proses pengumpulan data berlangsung di lapangan, petugas perpajakan diwajibkan mengamankan informasi identitas objek pajak yang bernilai ekonomis.

Data sensitif yang disasar meliputi nomor pelat kendaraan bermotor, nomor sertifikat kepemilikan tanah, nomor rekening perbankan, hingga berkas nomor akta jual beli jika dokumen tersebut tersedia.

Sebagai langkah penindakan lanjutan, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang bersandar pada temuan data pendapatan hingga modal dari wajib pajak yang belum terdaftar tersebut.

Setelah surat resmi dilemparkan, calon wajib pajak diwajibkan memberikan respons aktif berupa pemenuhan seluruh kewajiban perpajakannya.

Apabila wajib pajak berkeberatan atau belum siap, sistem memberikan kelonggaran perpanjangan waktu penyampaian tanggapan dengan batas paling lama tujuh hari setelah tenggat waktu utama berakhir.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement