Saat proses pengumpulan data berlangsung di lapangan, petugas perpajakan diwajibkan mengamankan informasi identitas objek pajak yang bernilai ekonomis.
Data sensitif yang disasar meliputi nomor pelat kendaraan bermotor, nomor sertifikat kepemilikan tanah, nomor rekening perbankan, hingga berkas nomor akta jual beli jika dokumen tersebut tersedia.
Sebagai langkah penindakan lanjutan, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang bersandar pada temuan data pendapatan hingga modal dari wajib pajak yang belum terdaftar tersebut.
Setelah surat resmi dilemparkan, calon wajib pajak diwajibkan memberikan respons aktif berupa pemenuhan seluruh kewajiban perpajakannya.
Apabila wajib pajak berkeberatan atau belum siap, sistem memberikan kelonggaran perpanjangan waktu penyampaian tanggapan dengan batas paling lama tujuh hari setelah tenggat waktu utama berakhir.