Dalam teknis pelaksanaannya di lapangan, Kepala Seksi Pengawasan yang membidangi wilayah terkait akan menyusun formasi usulan Tim Pengawasan Perpajakan untuk mengeksekusi subjek hukum yang tertera di dalam DPE.
Tim khusus ini memiliki struktur kerja formal yang terdiri atas satu orang supervisor, satu ketua tim yang diisi oleh Account Representative (AR) atau petugas DJP yang memegang peta zona lokasi wajib pajak, serta satu anggota tim yang merupakan rekan AR dalam seksi pengawasan yang sama.
Tim pengawas ini diwajibkan melakukan langkah persiapan matang guna memahami kompilasi data dan keterangan profil, pemetaan posisi risiko, hingga rekam jejak keuangan calon wajib pajak yang mencakup komponen pendapatan (income), biaya (cost), aset (asset), kewajiban utang (liability), serta modal (equity) pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Untuk melancarkan proses identifikasi dini tersebut, tim pengawas diberikan wewenang penuh untuk mengajukan permintaan dukungan informasi berkas eksternal.
Dukungan data ini berupa permohonan pasokan data dari pihak ketiga, penarikan bukti keterangan, bantuan penilaian khusus untuk kepentingan pajak, hingga penarikan akses data pada Sistem Administrasi Pengawasan DJP yang melibatkan instansi terkait.