IDXChannel - Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Agus Pramusinto, mengusulkan pemotongan tunjangan pejabat sebagai salah satu solusi untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Agus, restrukturisasi belanja aparatur lebih tepat dilakukan dibanding membebani masyarakat melalui penambahan pajak daerah atau menghentikan rekrutmen PPPK yang masih dibutuhkan untuk pelayanan publik.
Sebagai alternatif, Agus mengusulkan restrukturisasi tunjangan pejabat untuk membantu pembiayaan PPPK. Salah satunya melalui pengurangan tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen. Ia juga menilai pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara sebaiknya tidak lagi menerima honor tambahan.
"Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK," ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurut Agus, kesulitan pembayaran gaji PPPK mencerminkan lemahnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Karena itu, ketika daerah tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan nasional harus ikut bertanggung jawab.