Menurutnya, rekrutmen tetap perlu dilakukan apabila pelayanan publik masih membutuhkan tambahan tenaga, terutama guru dan tenaga kesehatan.
"Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerjaan yang sudah tidak relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif," kata dia.
Agus mengingatkan bahwa persoalan fiskal daerah yang tidak segera diselesaikan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik karena pemerintah daerah akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
Karena itu, ia menilai solusi tidak cukup dilakukan dengan menghentikan rekrutmen PPPK, melainkan melalui pembenahan skema pembiayaan dan penataan ulang belanja negara. Menurut Agus, penyelesaian persoalan pembayaran gaji PPPK membutuhkan keberanian pemerintah untuk mengevaluasi prioritas belanja negara secara menyeluruh.
Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, restrukturisasi organisasi pemerintahan, serta penataan kembali belanja aparatur dinilai menjadi langkah yang lebih mendasar dibanding sekadar mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru.
(Febrina Ratna Iskana)