IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta aparatur sipil negara (ASN) wajib menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal ini merespons adanya Pemda yang masih mengkaji atau mempertimbangkan untuk mengikuti kebijakan WFH ASN yang telah diputuskan beberapa waktu lalu.
"Kebijakan itu pada prinsipnya harus diterapkan," kata Tito di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Meski bersifat wajib, kata dia, pemerintah pusat memberikan ruang diskresi bagi daerah untuk mengatur proporsi antara WFH dan Work From Office (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing.
"Masalah proporsionalnya, proporsinya yang diserahkan kepada daerah. Diskresinya berapa yang WFH dan berapa yang WFO," katanya.