IDXChannel - Pemerintah resmi memperkenalkan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC), sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal.
Hal ini disosialisasikan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi pedoman rujukan nasional bagi percepatan pembangunan daerah.
Melalui penerapan skema P3NK, Pemerintah Daerah (Pemda) kini dapat memanfaatkan kembali sebagian peningkatan nilai ekonomi lahan yang dihasilkan dari pembangunan infrastruktur, untuk dijadikan sumber pendanaan baru dalam mendanai proyek fasilitas publik lainnya, sekaligus menciptakan kemandirian pendanaan antarwilayah.
“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur. Dengan mekanisme ini, pembangunan tidak hanya menciptakan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan,” ujar Plt. Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera, di Jakarta, dikutip Kamis (28/5/2026).
Secara umum, P3NK berjalan dalam satu siklus, yang dimulai dari perencanaan, kemudian penciptaan nilai, dilanjutkan dengan penangkapan nilai, dan akhirnya digunakan kembali dalam bentuk pendanaan nilai.