IDXChannel - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Indonesia dipandang bukan sebagai penghentian proyek pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Adapun keputusan MK tersebut berlaku hingga terbit Keputusan Presiden.
Hal ini dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Romy Soekarno menanggapi putusan MK. Dia menilai putusan ini merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dalam proses transisi pemerintahan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," kata Romy dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2026).
Karena itu, kata dia, putusan MK ini justru memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menyusun langkah yang lebih matang dan terukur dalam mempersiapkan infrastruktur serta kesiapan fiskal dan sosial-ekonomi.
“Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” ujarnya.