Terkait dorongan pemerintah agar daerah menggali sumber pendapatan baru, Agus mengingatkan agar peningkatan penerimaan daerah tidak dilakukan dengan menambah beban pajak kepada masyarakat.
"Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," katanya.
Agus juga menilai ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD perlu dikaji ulang. Menurutnya, aturan tersebut menjadi kurang relevan setelah berbagai kebijakan efisiensi menyebabkan kapasitas anggaran pemerintah daerah ikut menurun.
Ia menjelaskan, jika anggaran daerah yang semula 100 dipangkas menjadi 70, maka batas belanja pegawai sebesar 30 persen otomatis turun dari 30 menjadi 21. Sementara kebutuhan pembayaran gaji pegawai tidak dapat berkurang dengan persentase yang sama.
Dalam jangka panjang, Agus mendorong pemerintah mengevaluasi kebutuhan riil aparatur sipil negara sebelum membuka rekrutmen PPPK baru.