sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Lari Kena Pajak, DJP Tegaskan PPN hanya Sasar Pengguna Aplikasi Strava Premium

Economics editor Anggie Ariesta
03/07/2026 16:56 WIB
Pengguna di Indonesia masih dibebaskan untuk mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur reguler secara cuma-cuma tanpa harus beralih ke mode berlangganan.
Soal Lari Kena Pajak, DJP Tegaskan PPN hanya Sasar Pengguna Aplikasi Strava Premium.  Foto: iNews Media Group.
Soal Lari Kena Pajak, DJP Tegaskan PPN hanya Sasar Pengguna Aplikasi Strava Premium. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan perbincangan hangat di media sosial mengenai kabar yang menyebutkan aktivitas olahraga lari akan dikenai pungutan pajak oleh negara. 

DJP menegaskan kegiatan olahraga fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pajak. Pungutan yang dimaksud sebenarnya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi kebugaran populer, Strava.

Menurut DJP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh. 

“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).

Untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat luas, pihak DJP mengingatkan para pegiat olahraga bahwa penggunaan fasilitas dasar pada aplikasi pelacak kebugaran tersebut tidak akan dipungut biaya apa pun. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement