IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan perbincangan hangat di media sosial mengenai kabar yang menyebutkan aktivitas olahraga lari akan dikenai pungutan pajak oleh negara.
DJP menegaskan kegiatan olahraga fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pajak. Pungutan yang dimaksud sebenarnya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi kebugaran populer, Strava.
Menurut DJP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh.
“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).
Untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat luas, pihak DJP mengingatkan para pegiat olahraga bahwa penggunaan fasilitas dasar pada aplikasi pelacak kebugaran tersebut tidak akan dipungut biaya apa pun.