sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Lari Kena Pajak, DJP Tegaskan PPN hanya Sasar Pengguna Aplikasi Strava Premium

Economics editor Anggie Ariesta
03/07/2026 16:56 WIB
Pengguna di Indonesia masih dibebaskan untuk mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur reguler secara cuma-cuma tanpa harus beralih ke mode berlangganan.
Soal Lari Kena Pajak, DJP Tegaskan PPN hanya Sasar Pengguna Aplikasi Strava Premium.  Foto: iNews Media Group.
Soal Lari Kena Pajak, DJP Tegaskan PPN hanya Sasar Pengguna Aplikasi Strava Premium. Foto: iNews Media Group.

Pengguna di Indonesia masih dibebaskan untuk mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur reguler secara cuma-cuma tanpa harus beralih ke mode berlangganan.

Sebelumnya, DJP telah memperluas daftar pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk Strava, Inc. sebagai entitas baru. 

Strava sendiri dikenal luas oleh publik global dan domestik sebagai aplikasi serta platform pelacak kebugaran berbasis GPS yang berfungsi untuk merekam, menganalisis, hingga membagikan rute serta aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, dan mendaki.

Selain menyasar platform kebugaran Strava, DJP secara serentak mengumumkan penunjukan enam entitas teknologi global baru lainnya yang wajib menarik pajak digital dari konsumen Indonesia. 

Keenam perusahaan tersebut meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement