IDXChannel - Pemerintah menetapkan anggaran untuk belanja perpajakan sebesar Rp632 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Besaran insentif ini menunjukkan kenaikan sebesar 9,6 persen dari anggaran 2026 yang sebesar Rp576,4 triliun.
Menukil Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, instrumen fiskal ini diandalkan negara untuk mendorong target pembangunan nasional serta mempertahankan tren pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan dari jenis pajaknya, belanja perpajakan terbesar pada 2027 akan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp413 triliun, naik dari Rp372,7 triliun pada 2026. Selanjutnya dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) yang dipatok Rp184,6 triliun, naik dari tahun 2026 di angka Rp172 triliun.
Kemudian Bea Masuk dan Cukai Rp33,4 triliun, naik dari Rp30,7 triliun pada 2026. Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P5L) Rp 600 miliar, disusul Bea Meterai sebesar Rp400 miliar.
Melalui rincian tersebut, PPN dan PPnBM mendominasi struktur belanja perpajakan 2027 dengan penguasaan pangsa sekitar 65,3 persen dari total keseluruhan nilai.