sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026, PPN PMSE Jadi Penopang Utama

Economics editor Anggie Ariesta
26/06/2026 10:25 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.
Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026, PPN PMSE Jadi Penopang Utama. (Foto: Ilustrasi)
Pajak Ekonomi Digital Capai Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026, PPN PMSE Jadi Penopang Utama. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak transaksi aset kripto, pajak industri fintech peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE.

"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Menurut DJP, masuknya berbagai perusahaan teknologi global ke dalam sistem perpajakan Indonesia menunjukkan kemampuan regulasi nasional dalam mengikuti perkembangan ekonomi digital sekaligus menciptakan iklim usaha yang setara bagi seluruh pelaku ekonomi.

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE luar negeri untuk memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dipasarkan di Indonesia.

Pada periode terbaru, terdapat tujuh perusahaan baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Strava Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor mulai dari layanan kebugaran digital, penyedia konten kreatif, lembaga pendidikan internasional hingga perusahaan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement