Dari total penerimaan ekonomi digital, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai kumulatif mencapai Rp40,55 triliun yang berasal dari 233 pelaku usaha yang telah melakukan penyetoran.
Secara historis, penerimaan PPN PMSE terus meningkat dari Rp731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan mencapai Rp4,88 triliun sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp2,06 triliun hingga Mei 2026. Realisasi tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar selama lima bulan pertama 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Dari sektor fintech lending atau pinjaman daring, DJP mengumpulkan penerimaan sebesar Rp4,98 triliun hingga akhir Mei 2026. Angka tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp574,38 miliar sepanjang Januari-Mei 2026.
Kontribusi pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,26 triliun hingga Mei 2026. Nilai tersebut merupakan akumulasi penerimaan sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, serta Rp1,18 triliun pada lima bulan pertama 2026.
Penerimaan Pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.
(Shifa Nurhaliza Putri)