IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari empat sumber utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak transaksi aset kripto, pajak industri fintech peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE.
"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Menurut DJP, masuknya berbagai perusahaan teknologi global ke dalam sistem perpajakan Indonesia menunjukkan kemampuan regulasi nasional dalam mengikuti perkembangan ekonomi digital sekaligus menciptakan iklim usaha yang setara bagi seluruh pelaku ekonomi.
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku usaha PMSE luar negeri untuk memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dipasarkan di Indonesia.
Pada periode terbaru, terdapat tujuh perusahaan baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Strava Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor mulai dari layanan kebugaran digital, penyedia konten kreatif, lembaga pendidikan internasional hingga perusahaan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dari total penerimaan ekonomi digital, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai kumulatif mencapai Rp40,55 triliun yang berasal dari 233 pelaku usaha yang telah melakukan penyetoran.
Secara historis, penerimaan PPN PMSE terus meningkat dari Rp731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan mencapai Rp4,88 triliun sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp2,06 triliun hingga Mei 2026. Realisasi tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar selama lima bulan pertama 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Dari sektor fintech lending atau pinjaman daring, DJP mengumpulkan penerimaan sebesar Rp4,98 triliun hingga akhir Mei 2026. Angka tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp574,38 miliar sepanjang Januari-Mei 2026.
Kontribusi pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,26 triliun hingga Mei 2026. Nilai tersebut merupakan akumulasi penerimaan sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, serta Rp1,18 triliun pada lima bulan pertama 2026.
Penerimaan Pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.
(Shifa Nurhaliza Putri)