sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Segera Hapus Pajak Transaksi ETF Emas

Economics editor Anggie Ariesta
10/08/2026 15:45 WIB
Airlangga berharap penyesuaian insentif perpajakan ini mampu mendongkrak volume transaksi ETF Emas.
DJP Segera Hapus Pajak Transaksi ETF Emas. (Foto Istimewa)
DJP Segera Hapus Pajak Transaksi ETF Emas. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah membuka peluang untuk merevisi perlakuan pajak atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) pada produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Langkah ini diambil untuk mendorong geliat likuiditas serta meningkatkan daya tarik transaksi ETF Emas di pasar modal domestik.

Menurut Airlangga, pihak Kemenko Bidang Perekonomian telah menjalin koordinasi bersama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna membahas penyesuaian aturan perpajakan tersebut.

"Dan tentu tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen (Pajak) yang terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR," ujarnya di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Airlangga berharap penyesuaian insentif perpajakan ini mampu mendongkrak volume transaksi ETF Emas agar dapat bersaing sejajar dengan instrumen investasi lainnya di bursa.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement