"Sekarang ini harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa," ujar Airlangga.
Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, formulasi teknis perpajakan untuk ETF Emas pada dasarnya telah selesai dibahas di internal DJP. Saat ini, DJP tinggal menunggu penetapan dan koordinasi final bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Di teknis, di DJP udah final. Tetapi kan mesti koordinasi dengan SEF sama Pak Menteri Keuangan," kata Bimo.
Bimo menjelaskan, dari kajian teknis, skema perpajakan ETF Emas berpeluang disamakan dengan perlakuan pajak pada instrumen surat berharga, termasuk potensi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPh Pasal 22.
"Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22-nya sama PPN-nya. Cuma kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen SEF sama lapor ke Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo.
(Dhera Arizona)